Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin Ikuti Sosialisasi Biro BMN

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin Ikuti Sosialisasi Biro BMN
    Kemenkumham Jateng Ikuti Sosialisasi terkait Pengelolaan BMN

    SEMARANG - Terus berupaya dalam memberikan kontribusi positif pada Penglolaan Barang Milik Negara (BMN), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengikuti Sosialisasi Permenkumham terkait Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Selasa (23/05/2023) di Ruang Rapat Kantor Wilayah.

    Tampak hadir secara virtual ialah Kakanwil Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin didampingi Kadiv Administrasi, Hajrianor, Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto dan Kabag Umum, Budhiarso Widhyarsono serta Kasubbag Pengelolaan Keuangan & BMN, Maria Titik.

    Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris memaparkan terkait hal yang melatar belakangi sosialisasi ini adalah Permenkumham No. 4 Tahun 2023 mengenai implementasi ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a1 dan Pasal 77 huruf b PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020.

    “Kemenkumham dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya didukung dengan perangkat kesisteman, sarana dan prasarana yang merupakan BMN yang memiliki spesifikasi dan fungsi tertentu, menyimpan data yang bersifat rahasia dan secara spesifik hanya digunakan di lingkungan Kemenkumham serta mempunyai risiko rawan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, ” ujar Novita.

    “Barang Milik Negara dimaksud memerlukan pengelolaan BMN secara khusus namun pengelolaan terhadap BMN yang berfungsi khusus sebelum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh peralatan berfungsi khusus untuk fungsi SIMKIM terdiri dari Scanner Pasport, Printer Pasport, Server SIMKIM, dll, ” sambungnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa Permenkumham No.8 Tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas perencanaan kebutuhan BMN guna terwujudnya efektivitas, efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran.

    “Guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat 3 PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020, bahwa perlu menetapkan peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Diperlukan aturan internal agar prosedur tata Kelola perencanaan kebutuhan BMN sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja Kemenkumham. Sinkronasi antara perencanaan kebutuhan, pengadaan dan penatausahaan, contoh SBSK Scanner diperuntukan sebagai scanner kertas dan scanner passport, ” ujarnya.

    Diakhir materinya, Novita menghimbau agar  setiap Kantor Wilayah selaku Koordinator Wilayah melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya, untuk selanjutnya disampaikan ke Pengguna Barang. 


    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang berita seputar semarang kemenkumham jateng kemenkumham jateng terkini dan terbaru kakanwil kemenkumham jateng terkini dan terbaru kakanwil kemenkumham jateng dr a yuspahruddin dr a yuspahruddin kemenkumham jateng hari ini berita dan informasi kemenkumham jateng terkini dan terbaru kumpulan informasi kemenkumham hari ini berita utama kemenkumham terkini dan terbaru informasi kemenkumham hari ini n son
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami