SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah melalui Divisi Keimigrasian mengikuti Rapat Penyusunan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tentang Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Kabupaten Brebes, Kamis (17/11/2022).
Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Kerjasama Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi di Hotel Grandhika Semarang yang dimulai pukul 09.00 WIB .
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direktorat Kerjasama Keimigrasian, Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Memulai kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak terkait.
"Dengan adanya kehadiran masing-masing pihak ini, Sehingga PKS antara Pemerintah Kabupaten Brebes dan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di Kabupaten Brebes dapat berlanjut dan terlaksana sesuai dengan apa yang telah disepakati, " ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Tapem Setda Brebes, Ananto Heriwibowo, yang dalam hal ini mewakili Pemerintah Kabupaten Brebes menjelaskan evaluasi UKK Brebes sangat bermanfaat serta membantu masyarakat Brebes dan sekitarnya dalam menerima layanan keimigrasian.
"Bahwa pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Brebes menghendaki keberlanjutan UKK di Kabupaten Brebes, " tegasnya.
Sementara itu, Direktur Kerjasama Keimigrasian yang diwakili oleh Koordinator Kerjasama Antar Lembaga Ditkermakim, Herawan Sukoaji, menguraikan beberapa poin yang menjadi pembahasan dalam rapat kali ini, diantaranya dasar hukum, pertimbangan pembentukan UKK, Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan serta kendala dan tantangan pelaksanaan UKK Imigrasi di Kabupaten Brebes.
Baca juga:
Jurnalis Media Realita News Rapat Kerja
|
"Pada prinsipnya UKK yang dibentuk nantinya diharapkan menjadi cikal bakal pembentukan Kantor Imigrasi, " terangnya.
Lebih lanjut, Sekadar diketahui, Inti dari kegiatan rapat kali ini ini ialah pembahasan bersama pasal per pasal di dalam PKS dalam rangka menemukan kesepakatan antar kedua belah pihak yaitu Pemerintah Kabupaten Brebes dengan Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang serta dapat segera dilakukan penandantanganan Perjanjian Kerja Sama UKK Imigrasi di Kabupaten Brebes.
(N.Son/***)