SEMARANG - Status hukum atas tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di Jawa Tengah kini memasuki babak terang. Berdasarkan pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, nama Suwarno telah dinyatakan sebagai ahli waris sah dan sedang memproses konversi tanah menjadi hak milik, sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Rabu 23, April 2025.
Permohonan Suwarno yang didampingi kuasa hukum Rois Hidayat, SH, telah diterima negara dan dicatat dalam Surat Nomor HT.03/1807-400.19/XI/2023 tanggal 13 November 2023, yang memuat permohonan perlindungan hukum dan fasilitasi mediasi atas tanah-tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Pangeran Soetojo Harjonagoro dan RM Koesen, dua figur bangsawan masa kolonial.
Tanah Warisan Resmi Dalam Proses Konversi
Tanah-tanah yang tengah dalam proses konversi ini meliputi:
Eigendom Verponding (EV) No. 418 atas nama Pangeran Soetojo Harjonagoro
EV No. 358, 448, 419, 118, 119, 120 atas nama RM Koesen
Semua terletak di wilayah Provinsi Jawa Tengah, dan sebagian di antaranya saat ini tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 140/G/2018/PTUN.SMG.
Namun yang penting ditekankan, pengakuan negara atas proses konversi yang dilakukan Suwarno menegaskan status tanah sebagai bagian dari warisan sah, dan bahwa Suwarno memiliki hak legal penuh untuk menyelesaikan dan memanfaatkan tanah-tanah tersebut sesuai peraturan berlaku.
Negara Menyatakan Dukungan terhadap Langkah Hukum Suwarno
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah secara eksplisit menyatakan akan mendukung langkah-langkah hukum masyarakat dalam hal ini Suwarno untuk menyelesaikan persoalan agraria melalui mekanisme formal. Termasuk memfasilitasi proses mediasi dengan semua pihak yang berkepentingan, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemilik hak yang sah.
“Status eigendom memang perlu dikonversi agar diakui dalam sistem pertanahan nasional. Ketika permohonan konversi diterima dan diumumkan negara, maka posisi hukum pemohon dalam hal ini Suwarno menjadi sangat kuat, ” jelas pemerhati kebijakan agraria dari Lembaga Reforma Tanah.
Tegaskan Legalitas, Suwarno Minta Perlindungan Hukum
Suwarno secara resmi mengajukan permohonan kepada Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah-tanah warisan tersebut. Ia juga mendorong negara untuk mengusut pihak-pihak yang telah memanfaatkan tanah-tanah itu secara ilegal, terutama bila tak memiliki izin resmi, baik dalam sistem OSS maupun dokumen legalitas lainnya.
Kesimpulan: Negara Akui, Suwarno Pemilik Sah
Berdasarkan dokumen resmi, surat permohonan yang diterima, dan tidak adanya pembatalan atau penolakan oleh instansi terkait, maka Suwarno secara hukum adalah pemilik sah tanah-tanah bekas Eigendom Verponding. Proses hukum masih berjalan, tetapi dasar legal dan administratifnya sudah kokoh. Kini, langkah tegas dari aparat dibutuhkan untuk menghentikan penguasaan liar dan memastikan tanah kembali ke tangan pemilik resminya.
Editor: JIS Agung
Kontributor: Hardi